JPPI Tegaskan di Sidang MK: MBG Bukan Bagian dari Penyelenggaraan Pendidikan
JPPI: MBG Bukan Bagian Penyelenggaraan Pendidikan

Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kembali menegaskan posisinya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/5/2026), JPPI menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah bagian dari penyelenggaraan pendidikan.

Pernyataan JPPI dalam Sidang MK

Koordinator Nasional JPPI, Billy Hendra, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, menekankan bahwa MBG merupakan program di luar ranah pendidikan. Menurutnya, program tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai program perlindungan sosial atau bantuan pangan, bukan sebagai komponen dari sistem pendidikan nasional.

"Kami tegaskan bahwa MBG bukan bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan memiliki definisi dan ruang lingkup yang jelas, yaitu proses pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik. MBG, meskipun bermanfaat, tidak dapat disamakan dengan kegiatan pendidikan," ujar Billy dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Argumen Hukum JPPI

JPPI mendasarkan argumennya pada Pasal 1 UU Sisdiknas yang mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Menurut JPPI, program MBG tidak memenuhi kriteria tersebut karena tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran di kelas.

  • MBG tidak termasuk dalam kurikulum nasional.
  • MBG tidak memerlukan tenaga pendidik yang terlatih secara khusus.
  • MBG tidak menghasilkan kompetensi atau capaian pembelajaran yang terukur.

Selain itu, JPPI juga menyoroti potensi tumpang tindih anggaran dan wewenang antara Kementerian Pendidikan dan instansi lain yang menangani program gizi. Hal ini, menurut mereka, dapat mengaburkan fokus utama pendidikan.

Dampak Pernyataan JPPI

Pernyataan JPPI ini menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi MK dalam memutuskan uji materi UU Sisdiknas. Jika MK mengabulkan permohonan JPPI, maka program MBG tidak akan lagi dianggap sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak akan diatur dalam UU Sisdiknas.

Namun, putusan MK masih akan dibacakan dalam sidang berikutnya. JPPI berharap MK dapat memutuskan secara objektif demi menjaga kemurnian sistem pendidikan nasional.

Reaksi Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan JPPI. Namun, beberapa pengamat pendidikan mendukung pandangan JPPI bahwa pendidikan dan gizi adalah dua hal yang berbeda, meskipun saling berkaitan.

"Pendidikan dan gizi sama-sama penting, tetapi tidak harus diatur dalam satu undang-undang yang sama. Lebih baik masing-masing memiliki regulasi yang jelas," ujar pengamat pendidikan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ani Susanti.

Dengan adanya sidang ini, publik diharapkan dapat lebih memahami batasan antara program pendidikan dan program sosial lainnya. Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting bagi pengaturan program-program pemerintah di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga