Program Indonesia Pintar Diperluas untuk Siswa Taman Kanak-kanak Mulai 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan mencakup siswa Taman Kanak-kanak (TK). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan sebelumnya.
Besaran Bantuan dan Waktu Penyaluran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa setiap siswa TK akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per siswa per tahun. Penyaluran dana ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.
"Mulai tahun 2026 akan disalurkan bantuan PIP untuk murid TK sebanyak 450.000 per tahun," jelas Mu'ti dalam acara Konsolidasi Nasional di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, pada Senin (9/2/2026).
Kriteria Penerima Bantuan PIP untuk TK
Meskipun pengumuman telah disampaikan, pemerintah masih perlu merumuskan kriteria spesifik mengenai siswa TK seperti apa yang akan layak menerima bantuan PIP ini. Beberapa faktor yang kemungkinan akan dipertimbangkan antara lain:
- Status ekonomi keluarga siswa
- Ketersediaan data dalam sistem pendataan pendidikan nasional
- Kesesuaian dengan program prioritas pemerintah daerah
Perluasan PIP ke jenjang TK ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka sejak usia dini. Program ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar di Indonesia.
Dengan dimulainya penyaluran PIP untuk TK pada 2026, pemerintah optimis dapat memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui dukungan finansial yang lebih merata kepada seluruh lapisan masyarakat.