Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menuai kegelisahan di kalangan ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Namun, di balik keresahan tersebut, SE ini justru menjadi payung hukum yang melindungi 237.196 guru agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026.
Tujuan Penerbitan SE
Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah pada Selasa (19/5/2026), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, untuk menjamin kelangsungan proses pembelajaran di sekolah. Kedua, memberikan kepastian penugasan bagi para guru. Ketiga, menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru honorer.
Peran Penting Guru Non-ASN
Nunuk menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN merupakan komponen vital dalam sistem pendidikan nasional. Mereka memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif di berbagai daerah. Oleh karena itu, SE ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi mereka.
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang terkait status guru honorer, termasuk melalui skema pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.



