Seorang pria Warga Negara Korea Selatan berinisial BS tewas dibunuh di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan keji itu ternyata didalangi oleh mantan istrinya, SJ. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, dan pertama kali ditemukan oleh putri korban yang pulang ke rumah.
Penemuan Korban
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa. Kasus bermula ketika anak korban, QAS, pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah sepi dengan sebagian lampu padam. QAS beberapa kali memanggil ayahnya namun tidak ada jawaban. Akhirnya, ia menemukan korban dalam posisi telungkup bersimbah darah di area ruang makan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga memeriksa saksi, mengambil sidik jari, menganalisis CCTV di sekitar lokasi, dan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Penangkapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SJ dan HW. SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Saat kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitas. Saat masuk ke dalam rumah, korban yang berada di ruang makan sempat melihat pelaku dan menegurnya. Namun, HW langsung menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban dengan alat pemberat hingga korban meninggal di lokasi.
Usai melakukan aksinya, HW mengambil barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat aksi.
Motif Pembunuhan
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pembunuhan ini didalangi oleh mantan istri korban, SJ. Ia beralasan sakit hati dan ingin menguasai harta korban. SJ memberikan uang kepada HW untuk melaksanakan pembunuhan dengan total pembayaran Rp139 juta yang diberikan secara bertahap. HW yang berperan sebagai eksekutor diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan atas perintah SJ.
Menurut pengakuan HW, pembunuhan telah direncanakan sejak akhir tahun 2025. HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



