Penerima PIP 2025 Diingatkan Aktivasi Rekening Sebelum Batas Akhir Februari 2026
Siswa yang telah terdaftar sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 diminta untuk segera melakukan aktivasi rekening mereka. Batas waktu yang ditetapkan adalah sebelum tanggal 28 Februari 2026, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pesan Resmi dari Kemendikdasmen
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan pentingnya langkah ini melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam pesannya, Suharti menyampaikan, "Bagi kalian yang sudah terdaftar sebagai salah satu penerima Program Indonesia Pintar tahun 2025, yuk jangan lupa diaktivasi rekeningnya." Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa proses aktivasi rekening kini sudah dapat dilakukan langsung di bank terkait.
Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Suharti juga memberikan panduan lengkap mengenai tata cara aktivasi rekening PIP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh para siswa penerima manfaat:
- Kunjungi bank yang ditunjuk atau terkait dengan program PIP.
- Siapkan dokumen identitas yang diperlukan, seperti kartu pelajar atau KTP.
- Lakukan verifikasi data dan ikuti petunjuk dari petugas bank.
- Pastikan rekening telah aktif sebelum tenggat waktu 28 Februari 2026 untuk menghindari penundaan pencairan dana.
Dengan aktivasi rekening yang tepat waktu, siswa dapat memastikan aliran dana pendidikan berjalan lancar dan mendukung kebutuhan belajar mereka. Kemendikdasmen berharap seluruh penerima PIP 2025 segera menyelesaikan proses ini agar tidak ada kendala dalam penyaluran bantuan.



