Nasib Guru Non-ASN Usai Istilah Honorer Dihapus Pemerintah
Nasib Guru Non-ASN Usai Istilah Honorer Dihapus

Pemerintah resmi menghapus istilah tenaga honorer, termasuk guru non-ASN. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai nasib ratusan ribu guru yang selama ini berstatus non-ASN. Mereka kini menanti kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan ke depan.

Kebijakan Penghapusan Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penghapusan status honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026. Guru non-ASN menjadi salah satu kelompok yang terkena dampak langsung.

Pemerintah beralasan penghapusan ini untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Seluruh tenaga honorer akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS) melalui seleksi yang ketat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nasib Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang selama ini mengajar di sekolah negeri khawatir akan kehilangan pekerjaan. Sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang adil, seperti prioritas dalam seleksi PPPK.

Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan bahwa penghapusan honorer harus diikuti dengan penataan yang matang. Jangan sampai guru non-ASN justru dirugikan. Pemerintah perlu memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

Pemerintah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap. Kementerian PANRB bersama Kemendikbudristek sedang menyusun skema transisi yang jelas. Guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diutamakan dalam pengadaan PPPK tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka formasi khusus bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Harapan Guru Non-ASN

Guru non-ASN berharap pemerintah tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga memperbaiki sistem penggajian dan jenjang karier. Mereka ingin dihargai setara dengan guru ASN dalam hal tunjangan dan hak lainnya.

Beberapa guru non-ASN mengaku siap mengikuti seleksi PPPK. Namun, mereka meminta pemerintah memberikan pelatihan dan persiapan yang memadai. Jangan sampai ketidakmampuan administratif menjadi penghalang bagi mereka yang telah berdedikasi.

Penghapusan istilah honorer menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian guru. Keputusan yang tepat akan berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional. Guru non-ASN menanti realisasi janji pemerintah dengan penuh harap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga