Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, mengakui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia dalam dua tahun terakhir belum mencapai target yang diharapkan. Standar kesempurnaan kualitas pendidikan dinilai masih multitafsir bagi banyak pihak. Mu'ti mengungkapkan salah satu akar masalah utama terletak pada kualifikasi dan kompetensi guru yang belum terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 9, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum D4 atau S1. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Malpraktik Rekrutmen dan Intervensi Politik
Abdul Mu'ti menyoroti adanya 'malpraktik' dalam proses perekrutan guru di tingkat daerah selama puluhan tahun terakhir yang cenderung mengabaikan aspek kualitas. "Guru ini kan wewenangnya ada pada pemerintah daerah, pengangkatan guru selama dua dekade ini bukan menggunakan pendekatan kompetensi, tapi pendekatan populis. Jelang pilkada, mengangkat guru banyak-banyak supaya dapat dukungan politik dari para guru dan terkadang kurang memperhatikan anggaran daerah," tutur Abdul Mu'ti saat berbincang dengan Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Titis Widiyatmoko. Faktor penentu rendahnya kualitas guru sangat beragam. Abdul Mu'ti menyebutkan, posisi guru di daerah sering kali diisi lewat jalur relasi kekerabatan, ketimbang pertimbangan kompetensi. Di sisi lain, banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik justru merekrut staf Tata Usaha (TU) untuk mengajar, meski mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
Program Beasiswa dan Penolakan Guru
Guna mengatasi ketidakcakapan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran beasiswa D4 dan S1 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pada tahun 2025, anggaran sebesar Rp3 juta per semester disiapkan untuk 12.500 guru TK dan SD. Sayangnya, program ini justru membentur masalah baru di lapangan. "Jadi dana BOS itu peruntukannya bisa untuk guru mengikuti pelatihan. Ini supaya tidak ada alasan, mereka tidak ada biaya untuk meningkatkan kompetensi. Cuma memang ada persoalan, tidak semua guru itu ternyata siap untuk meningkatkan kualitas diri. Banyak yang misalnya beralasan, sudah lah saya tidak usah aja. Jadi itu masalah baru yang muncul," tambahnya. Selain keengganan dari pihak guru, hambatan birokrasi di tingkat daerah juga kerap memotong kesempatan emas ini. "Banyak yang kemudian memang bermasalah dalam konteks yang berkaitan dengan izin dari institusi di mana dia bekerja. Kadang-kadang juga ada yang seperti itu, gurunya semangat, tapi ASN-nya tidak mengizinkan," ucap Abdul Mu'ti.
Kesejahteraan Guru dan Kenaikan Tunjangan
Mengenai isu kesejahteraan yang kerap dikeluhkan publik, pemerintah mengklaim telah melakukan langkah nyata. Tunjangan untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta pada periode ini. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer diberikan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Di luar tunjangan pemerintah pusat, guru sebenarnya juga menerima gaji pokok dari instansi tempat mereka bernaung, baik yayasan swasta maupun sekolah negeri melalui anggaran pemerintah daerah. Abdul Mu'ti menegaskan bahwa penentuan nominal insentif tidak bisa diputuskan sepihak oleh Kemendikdasmen karena harus melewati persetujuan Menteri Keuangan. Mekanisme anggaran inilah yang sering memicu perdebatan panas dan kurang dipahami oleh masyarakat luas. Ia memastikan, pemerintah sama sekali tidak menutup mata terhadap kesejahteraan para pendidik.



