Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027.
Fokus Alokasi Anggaran
Nasaruddin menjelaskan bahwa pihaknya memfokuskan alokasi anggaran pada dua klaster utama, yaitu pendidikan dan penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) Bantuan Sosial Terintegrasi. Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan dukungan Pendapatan dan Kegiatan Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19,08 triliun.
"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun," kata Nasaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (11/6/2026).
Rincian Usulan Anggaran
Usulan anggaran Rp9,6 triliun tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program, antara lain peningkatan kompetensi guru, tunjangan profesi, serta insentif bagi guru agama di berbagai daerah.
Kemenag berharap usulan ini dapat disetujui oleh DPR agar kesejahteraan guru agama semakin baik dan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia terus meningkat. Rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI masih berlangsung untuk membahas lebih lanjut rincian anggaran tersebut.



