Guru Madrasah Swasta Ngadu ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK, Gaji Cuma Rp 300 Ribu
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) pada Rabu (11/2/2026). Audiensi yang digelar di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan dihadiri oleh Ketua serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan guru madrasah menyampaikan keluhan mendesak terkait status kepegawaian dan kesejahteraan mereka. Mereka menuntut agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memastikan gaji dan tunjangan dibayarkan tepat waktu.
Aturan Hambat Akses ke PPPK
Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia, Yaya Ropandi, mengeluhkan bahwa guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. "Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada," ujar Yaya.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu untuk mengikuti seleksi tersebut. Hal ini menciptakan ketimpangan akses bagi guru madrasah swasta yang juga berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Gaji Minim dan Keterlambatan Pembayaran
Selain masalah akses PPPK, para guru juga mengungkapkan persoalan gaji yang sangat minim, yakni hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Tidak hanya itu, mereka sering mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji dan tunjangan, yang memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Kondisi ini dinilai tidak adil mengingat kontribusi besar guru madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan pendidikan agama. Audiensi ini menjadi momentum penting bagi DPR untuk mendengar langsung aspirasi dari lapangan dan mempertimbangkan revisi regulasi yang lebih inklusif.
Diharapkan, langkah ini dapat membuka jalan bagi perbaikan kesejahteraan guru madrasah swasta serta pengakuan yang setara dalam sistem kepegawaian pemerintah.