Suami Awardee LPDP DS Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Kontribusi
Polemik yang menyelimuti alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dengan pernyataan viral "cukup saya WNI, anak jangan" kini menyeret suaminya, berinisial AP. Meski pemeriksaan terhadap AP tidak terkait langsung dengan pernyataan kontroversial istrinya, namun pihak LPDP saat ini sedang mendalami dugaan bahwa AP belum memenuhi kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi.
LPDP Lakukan Pendalaman Internal dan Pemanggilan
Melalui keterangan resmi di akun Instagram-nya pada Sabtu (21/2/2026), LPDP mengonfirmasi sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Lembaga ini telah memanggil AP untuk meminta klarifikasi dan akan melakukan proses penindakan serta pengenaan sanksi jika terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
"LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," bunyi pernyataan resmi LPDP.
Diketahui bahwa baik DS maupun AP sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP. Namun, sementara DS disebut telah menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi, suaminya, AP, diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.
Ketentuan Kontribusi LPDP yang Harus Dipatuhi
Dalam ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun. Kewajiban ini merupakan bagian dari kontrak yang disepakati antara penerima beasiswa dengan LPDP.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni. Lembaga ini juga berjanji akan terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Respons Komisi X DPR RI
Merespons perkembangan ini, Komisi X DPR RI mendesak adanya evaluasi dan pengawasan serta penegakan kontrak LPDP. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menekankan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati.
"Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik," kata Lalu Hadrian kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).
Politikus PKB ini menambahkan bahwa polemik ini bukan hanya terkait paspor anak menjadi warga negara Inggris, melainkan lebih pada tanggung jawab terhadap rakyat dan integritas pengelolaan dana pendidikan negara.
Latar Belakang Polemik
Polemik ini bermula dari video viral yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, yang diduga adalah DS. Dalam video tersebut, ia menunjukkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, disertai pernyataan kontroversial tentang kewarganegaraan.
Meski pemeriksaan terhadap AP terpisah dari kasus pernyataan DS, namun kedua hal ini saling terkait dalam konteks tanggung jawab penerima beasiswa LPDP terhadap komitmen yang telah disepakati dengan menggunakan dana publik.
Komisi X DPR menegaskan bahwa pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP agar berjalan tegas dan adil.