Jadwal Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri dan Syarat Penerimanya
Jadwal Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri dan Syarat

Jadwal Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri dan Syarat Penerimanya

Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur Mandiri telah resmi dibuka pada bulan ini. Tahap pendaftaran akan ditutup pada akhir Oktober 2026. Informasi ini dikutip dari situs resmi KIP Kuliah, yang menyebutkan bahwa pendaftaran dibuka mulai 15 Juni 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga calon pendaftar diimbau untuk terus memantau informasi resmi secara berkala.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Mereka harus lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Selain itu, calon penerima harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Calon penerima juga harus memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumen yang valid.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Persyaratan ekonomi bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi. Berikut adalah urutan prioritas penerima:

  • Prioritas 1: Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4, dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
  • Prioritas 2: Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada DTSEN maksimum pada desil 4, dan lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi di PTN dan PTS.
  • Prioritas 3: Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, baik yang sudah terdata pada DTSEN maupun yang belum, namun memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan. Persyaratan ini dibuktikan dengan:
    1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
    2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan. SKTM harus menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu, disertai bukti dukung seperti rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan divalidasi oleh Perguruan Tinggi.

Perlu diketahui bahwa Prioritas 3 tergantung pada ketersediaan kuota. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi KIP Kuliah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga