Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Nuruzzaman, staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2022-2024, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Konfirmasi Aliran Uang ke Pansus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nuruzzaman difokuskan untuk mengkonfirmasi informasi mengenai pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR. "Dimana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Budi menambahkan bahwa konfirmasi ini dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai aliran dana tersebut. KPK berencana mendalami lebih lanjut keterangan dari para saksi yang diperiksa pada hari ini. "Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya," ujarnya.
Saksi Lain yang Diperiksa
Selain Nuruzzaman, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini, yaitu:
- Dedy Supriadi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani
- Andi Alfiah, Direktur PT Jazirah Iman
- A. Alfiah Putri Iriyanto, Direktur PT Jazirah Iman
Empat Tersangka Kasus Korupsi Haji
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, sebesar 5 ribu dolar AS.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



