Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Rp 1-2 Miliar Usai Diberi Sanksi
Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Rp 1-2 Miliar

Empat Alumni LPDP Telah Melunasi Dana Hingga Rp 2 Miliar Setelah Diberikan Sanksi

Empat dari delapan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengembalikan dana pendidikan secara penuh setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengonfirmasi bahwa dana yang telah dikembalikan mencapai jumlah antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Pengembalian Dana Dilakukan Secara Langsung ke Kas Negara

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Kamis (26/2/2026), Sudarto menjelaskan bahwa empat alumni tersebut telah melunasi pembayaran mereka secara langsung ke kas negara. "Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung," ujarnya. Langkah ini dilakukan setelah mereka menerima sanksi akibat tidak memenuhi komitmen untuk berkontribusi di dalam negeri usai menyelesaikan pendidikan dengan bantuan dana LPDP.

Empat Alumni Lainnya Berkomitmen untuk Mencicil

Sementara itu, empat alumni lainnya masih dalam proses pengembalian dana. Mereka telah berjanji untuk melunasi kewajiban finansial tersebut, namun dengan skema pembayaran mencicil. "Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil," tambah Sudarto. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban, upaya penyelesaian tetap dilakukan secara bertahap.

Pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan akuntabilitas dalam program beasiswa LPDP. Lembaga ini terus memantau dan memberikan sanksi kepada alumni yang tidak mematuhi perjanjian, demi memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berkomitmen pada pembangunan nasional.