World Terrorism Index 2025: Indonesia Masuk Kategori Low Impact, Ancaman Beralih ke Digital
Peluncuran dan diskusi World Terrorism Index (WTI) 2025 di Gedung IASTH Universitas Indonesia (UI) Lantai 5, Kampus Salemba, Rabu (11/2/2026), menyoroti perkembangan terkini dalam peta terorisme global. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), peneliti, dan ahli hukum.
Peningkatan Peringkat Indonesia
Menurut peneliti WTI, Muhamad Syauqillah, Ph.D., dan Adhiascha Soemitro, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. Pada tahun 2024, Indonesia berada di peringkat 51 dengan skor 18 dan masuk kategori low impact. Namun, pada tahun 2025, skor Indonesia membaik menjadi 15, meski tetap dalam kategori yang sama. Peringkat Indonesia naik dari posisi 51 ke 45 secara global.
Syauqillah menjelaskan bahwa perbaikan skor ini dipengaruhi oleh penurunan jumlah operasi penangkapan sebelum aksi teror, yang mengurangi bobot penilaian indeks. "Kenaikan peringkat terjadi karena beberapa negara lain mengalami perbaikan skor lebih signifikan atau kondisi keamanan mereka stabil, sehingga memengaruhi posisi relatif Indonesia," ujarnya.
Tren Radikalisasi Anak Muda di Era Digital
Laporan WTI 2025 mengidentifikasi tren utama yang mengkhawatirkan: meningkatnya kerentanan anak muda dan remaja terhadap radikalisasi melalui platform digital. Peneliti menemukan bahwa kelompok ekstremis kini memanfaatkan media sosial, pesan terenkripsi, hingga fitur percakapan dalam gim daring untuk menyebarkan propaganda.
"Metode ini mempercepat proses radikalisasi karena berlangsung efektif, cepat, dan sulit terdeteksi oleh pengawasan konvensional," jelas Syauqillah. Hal ini menandai pergeseran ancaman terorisme dari serangan fisik ke perang narasi di ruang digital.
Respons dan Tantangan dari Pihak Berwenang
Kepala BNPT, Eddy Hartono, yang diwakili oleh anggotanya, Mochamad Rosidi, menekankan pentingnya data berbasis riset untuk mempertajam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). "Data ini membantu kebijakan negara tetap relevan di tengah dinamika ancaman yang terus berubah," katanya.
Sementara itu, Kepala Densus 88 AT Polri, yang diwakili oleh Kombes Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi tantangan nyata. Ia menyebut tahun 2025 sebagai titik balik migrasi besar pola rekrutmen dan aktivitas terorisme ke dunia maya. "Tren rekrutmen terhadap anak dan pelajar meningkat tajam, memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat," tegasnya.
Mayndra juga mencatat bahwa Indonesia memiliki kebijakan kontra-teror yang adaptif dan dinamis, terbukti dengan capaian Zero Attack atau nihil serangan teror selama tiga tahun berturut-turut. Namun, Densus 88 tetap aktif melakukan penegakan hukum sebagai langkah preventive strike.
Analisis dari Berbagai Perspektif
Diskusi juga melibatkan perspektif yudikatif dan akademik. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, membahas tantangan harmonisasi hukum pasca pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dengan fokus pada konsistensi putusan hakim.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia Nababan, mengajak publik untuk membaca WTI 2025 sebagai sinyal kebijakan, bukan sekadar angka peringkat. "Pahami indikator, tren, dan keterbatasannya agar diskusi berfokus pada mitigasi risiko berbasis bukti," ujarnya.
Dr. Zora A. Sukabdi, Ph.D., Ketua Program Studi Kajian Terorisme SPPB UI, berbicara mengenai kerentanan psikologis anak terhadap paparan ideologi radikal-ekstrem. Ia menjelaskan bahwa perkembangan kognitif dan emosi yang belum matang membuat anak-anak rentan, terutama ketika pengawasan orang tua di ruang digital minim.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Peluncuran WTI 2025 menyimpulkan bahwa meski serangan fisik menurun, ancaman terorisme telah berevolusi menjadi perang narasi digital yang menyasar generasi muda. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor—mulai dari akademisi, pemerintah, aparat hukum, hingga keluarga—dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai radikalisasi di masa depan.
Laporan ini menegaskan bahwa Indonesia perlu terus memperkuat strategi pencegahan yang adaptif, terutama dalam menghadapi tantangan radikalisasi digital yang semakin kompleks.



