Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat Setelah Ratifikasi Konvensi ILO 188
Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat Setelah Ratifikasi ILO 188

Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat Setelah Ratifikasi Konvensi ILO 188

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan oleh Indonesia dinilai sebagai momentum krusial untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja laut. Namun, langkah teknis yang jelas masih diperlukan agar ratifikasi tersebut memberikan dampak langsung bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran di sektor maritim.

Hal ini mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang diselenggarakan oleh Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta. Forum tersebut digelar setelah pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026.

Ratifikasi Membuka Jalan Penguatan Perlindungan

Ratifikasi ini membuka jalan bagi penguatan perlindungan terhadap awak kapal perikanan, terutama terkait kondisi kerja, upah, keselamatan, akses komunikasi, serta mekanisme pengaduan. Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut, menyatakan bahwa pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi dan berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188. Setelah ratifikasi dilakukan, ia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim. “Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya.

Transformasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan instansinya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal. Menurut Rinardi, teknologi seperti WiFi dapat menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanisme pengaduan juga perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.

“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” katanya.

Pekerjaan Rumah Besar Setelah Ratifikasi

Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.

“Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah,” ujarnya.

Kasus yang Masih Berulang

Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, mengatakan kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang banyak ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi. Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.

“Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dolar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba,” kata Ansensius.

Ansensius menambahkan, posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Di sisi lain, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara. Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Rekomendasi untuk Penguatan Perlindungan

Pertama, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat berjalan efektif dan tidak berhenti di tingkat normatif. Selain itu, pemerintah juga didorong mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO.

Kedua, pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi.

Ketiga, akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja. Fasilitas kerja yang layak, kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, serta pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai mendesak untuk diperkuat.

Selain itu, perlindungan pekerja laut perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi maritim regional. Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.

“Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” ujar Ansensius.