Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Diselidiki dengan Metode SCI, Dua Saksi Diperiksa
Polisi turun tangan menyelidiki kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perkara ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Penyelidikan Ilmiah dan Pemeriksaan Saksi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidikan masih berlangsung menggunakan SCI untuk mengidentifikasi pelaku. "Saat ini masih melakukan penyidikan dengan SCI untuk menemukan pelakunya," ujarnya kepada media pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Selain itu, polisi telah memeriksa dua saksi yang berada di lokasi kejadian. "Saksi yang sudah periksa 2 orang, warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut," jelas Budi. Analisis rekaman CCTV juga menjadi bagian integral dari penerapan metode SCI ini, yang bertujuan mengumpulkan bukti forensik secara komprehensif.
Kronologi dan Dampak Serangan
Insiden ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal (OTK) usai merekam podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, melaporkan bahwa korban segera dibawa ke rumah sakit dan didiagnosis mengalami luka bakar seluas 24%.
Dugaan Motif dan Seruan Perlindungan
Dimas menduga tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya dari pembela hak asasi manusia (HAM). "Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegasnya.
Dia menekankan pentingnya perlindungan bagi pejuang HAM, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan terkait lainnya. Dimas mendesak polisi untuk mengungkap pelaku beserta motif di balik serangan yang berpotensi fatal ini.
Penyelidikan terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap kebenaran di balik teror air keras yang menimpa aktivis terkemuka tersebut.
