Pemerintah Bahas Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan mendalam terkait peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya menanggulangi aksi terorisme. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa diskusi berfokus pada penentuan tugas pokok serta batasan keterlibatan TNI dalam operasi anti-teror.
Perluasan Aturan untuk Jawab Perkembangan Dunia Teror
Menurut Prasetyo Hadi, perkembangan dunia terorisme yang dinamis mengharuskan adanya penyesuaian aturan. "Memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pembahasan ini mencakup skala dan ruang lingkup operasi TNI, dengan tujuan menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap ancaman terorisme kontemporer. Pemerintah menekankan pentingnya aturan baru untuk mengantisipasi dan menjawab tantangan keamanan yang terus berevolusi.
Draf Perpres Dikritik Tajam oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Namun, draf Perpres tersebut menuai kritik pedas dari berbagai kelompok, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pelibatan TNI melalui Perpres bermasalah secara formil dan materiil.
Secara formil, Koalisi menyatakan bahwa pengaturan melalui Perpres bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan perbantuan TNI dalam tugas keamanan diatur dengan undang-undang, merujuk pada Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. "Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," tegas siaran resmi Koalisi.
Secara materiil, draf ini dinilai berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum Indonesia. Koalisi memperingatkan bahwa rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dapat membuka peluang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Ancaman bagi Gerakan Masyarakat Sipil
Lebih lanjut, Koalisi mengkhawatirkan draf Perpres berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh, yang dapat dikriminalisasi secara tidak adil.
Pembahasan Perpres ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap perluasan peran TNI. Pemerintah masih menimbang berbagai aspek hukum dan operasional, sementara kritik menguat mengenai dampaknya terhadap tatanan demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.