Israel Sahkan UU Hukuman Mati untuk Pelaku Teror Palestina, Tidak Berlaku Sebaliknya
Israel Sahkan UU Hukuman Mati untuk Teroris Palestina

Israel Sahkan Undang-Undang Kontroversial Soal Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang sangat kontroversial pada Senin (30/3/2026). Undang-undang ini mewajibkan pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi yang dikategorikan sebagai "teror".

Ketidaksetaraan dalam Penerapan Hukum

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan bahwa undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang membunuh warga Palestina. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan hukum yang signifikan dan memicu kritik luas dari berbagai pihak internasional.

RUU ini disahkan dengan perolehan suara 62 anggota Knesset yang mendukung, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sementara 48 anggota menolak dan satu abstain dari total 120 kursi parlemen. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 30 hari setelah pengesahannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi dan Kecaman Internasional

Pengesahan undang-undang ini telah memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa entitas yang menyuarakan penolakan termasuk:

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia.
  • Kelompok hak asasi manusia internasional dan lokal yang mengkritik diskriminasi dalam penerapan hukum.
  • Pemerintah dan organisasi internasional lainnya yang menyerukan keadilan yang setara bagi semua pihak.

Undang-undang ini dinilai banyak pengamat sebagai langkah yang dapat memperburuk ketegangan di wilayah konflik dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional yang menjamin perlindungan yang sama di depan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga