Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan tempat penitipan anak (daycare) yang tidak memiliki izin resmi dari instansi pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang ternyata juga beroperasi tanpa izin.
Instruksi Penutupan Daycare Ilegal
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta pada Selasa (28/4/2026) menyampaikan bahwa arahan tersebut disampaikan langsung oleh Sultan. "Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," ujarnya.
Menurut Erlina, langkah tegas ini diperlukan agar kasus kekerasan di daycare tidak terulang kembali. Sultan menekankan agar kekerasan terhadap anak di daycare maupun lembaga lain tidak boleh terjadi lagi. "Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," katanya.
Penyisiran Lembaga Pengasuhan Anak
Sebagai bentuk pencegahan, Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utama adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal. "Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," jelas Erlina.
Gubernur DIY juga mempertimbangkan penguatan langkah pencegahan melalui payung hukum yang lebih mengikat. "Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini," tambahnya.
Pembuatan SOP Baru
Untuk menutup celah kelemahan regulasi, Sultan menginstruksikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mendalam. Standar baru ini akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA. "Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," ujar Erlina.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya kekerasan terhadap anak. Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. Pemkot Yogyakarta juga melakukan razia sejumlah daycare sebagai tindak lanjut.



