Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi Beraksi via TikTok hingga Facebook
Polisi berhasil mengungkap operasi sindikat jual beli bayi yang menyamar sebagai proses adopsi legal. Sindikat ini diketahui beraksi secara luas melalui platform media sosial populer, termasuk TikTok dan Facebook, untuk menjangkau korban dan calon pembeli.
Modus Operandi yang Menipu
Sindikat tersebut menggunakan akun-akun palsu di media sosial untuk menawarkan layanan adopsi bayi dengan biaya tertentu. Mereka menargetkan calon orang tua yang kesulitan memiliki anak secara alami, serta ibu hamil yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Dalam praktiknya, transaksi dilakukan dengan kedok biaya administrasi atau donasi, namun sebenarnya merupakan perdagangan bayi ilegal.
Platform seperti TikTok dan Facebook dimanfaatkan untuk menyebarkan iklan terselubung, sering kali dengan narasi yang menyentuh hati untuk menarik perhatian. Pelaku menggunakan hashtag terkait keluarga, parenting, dan adopsi untuk memperluas jangkauan konten mereka.
Dampak pada Korban
Korban dari sindikat ini meliputi dua kelompok utama. Pertama, calon orang tua yang tertipu dan mengeluarkan uang dalam jumlah besar tanpa mendapatkan kepastian hukum atas status anak. Kedua, ibu hamil yang terpaksa menyerahkan bayi mereka karena tekanan ekonomi, tanpa menyadari bahwa bayi tersebut akan diperdagangkan.
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem adopsi di Indonesia terhadap penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Banyak korban enggan melapor karena merasa malu atau takut terhadap konsekuensi hukum.
Langkah Penegakan Hukum
Polisi telah menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam sindikat ini dan menyita bukti-bukti digital dari perangkat mereka. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melacak aliran dana dari transaksi ilegal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan tawaran adopsi di media sosial, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama dengan platform media sosial juga ditingkatkan untuk memblokir akun-akun yang terindikasi melakukan praktik serupa.



