Seorang santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah, memohon agar tersangka berinisial AS dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya. Korban tidak ingin ada perempuan lain yang menjadi target pelaku berikutnya.
Hal itu disampaikan korban saat hadir bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, korban telah mengetahui bahwa AS telah ditangkap, sehingga berharap pelaku dihukum berat.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya," kata korban dengan tegas.
Korban Minta Polisi Serius Tangani Kasus
Korban juga meminta aparat kepolisian agar menangani kasus ini secara serius. Dia tidak ingin polisi terpengaruh oleh pihak mana pun dalam proses hukum.
"Jangan terpengaruh oleh rayuan apa pun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak yang menjadi korban," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris menyebut bahwa korban masih berstatus di bawah umur. Hotman mengatakan korban sudah tinggal di ponpes tersebut hampir tiga tahun.
"Jadi dari pengakuan sementara dari si Neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir tiga tahun dia di situ," ujar Hotman.
Predator Seks Pati Ditangkap
Seperti diketahui, predator seks asal Pati, AS (51), pendiri pondok pesantren yang memperkosa puluhan santriwati di Kabupaten Pati, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap siasat biadab tersangka yang melakukan aksinya selama empat tahun terhadap para korbannya.
"Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Jaka mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan kepada korban dalam kurun waktu 2020-2024.
"Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51)," jelasnya.



