RUU HPI Dinilai Krusial untuk Perlindungan Anak WNI di Luar Negeri
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa undang-undang (UU) Hukum Perdata Internasional (HPI) memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Dalam konteks mobilitas global yang semakin tinggi, praktik pengasuhan, perwalian, hingga pengangkatan anak antarnegara juga mengalami peningkatan signifikan.
Rapat Konsinyasi DPR Bahas RUU HPI
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus Jabo usai mengikuti rapat konsinyasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Martin D. Tumbelaka bersama Wakil Ketua Soedeson Tandra, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
"Kita melihat adanya risiko nyata seperti penelantaran anak, kekerasan, hingga hilangnya identitas dan hubungan keluarga bagi anak-anak kita di luar negeri karena keterbatasan jangkauan hukum domestik saat ini," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/3/2026).
Pemerintah Jelaskan Tujuan RUU HPI
Dalam kesempatan itu, unsur pemerintah menjelaskan bahwa RUU HPI disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan perdata yang melibatkan unsur asing. RUU ini juga bertujuan menggantikan pengaturan lama yang masih merujuk pada aturan peninggalan masa kolonial, sehingga lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Delapan fraksi DPR RI, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyampaikan pandangan mini fraksi mereka. Pada prinsipnya, semua fraksi menyetujui agar RUU Hukum Perdata Internasional dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, menunjukkan dukungan politik yang kuat.
Usulan Kemensos dalam RUU HPI
Agus Jabo menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pengaturan pada Pasal 32 hingga Pasal 36 RUU HPI. Pasal-pasal tersebut mengatur substansi pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak dalam konteks lintas negara. Pengaturan ini mencakup:
- Kepastian hukum bahwa pengasuhan, perwalian, dan pemeliharaan anak mengikuti hukum status personal anak.
- Kewajiban pengadilan Indonesia untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap putusan lintas yurisdiksi.
- Kemungkinan pemeliharaan sementara oleh Kemensos apabila anak WNI di luar negeri tidak memiliki pengasuh atau wali yang sah.
Dia memberikan contoh situasi di mana seorang anak WNI yang diasuh oleh warga negara asing kemudian ditelantarkan di luar negeri. Anak tersebut harus berada di shelter setempat, sementara orang tua kandungnya kesulitan mengakses atau mengambil kembali hak pengasuhan karena hambatan hukum.
Dukungan dari Fraksi Partai Golkar
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyatakan bahwa fraksinya mendukung pembahasan RUU tersebut. Dukungan ini diberikan karena RUU HPI dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara.
"Fraksi Partai Golkar memandang pembentukan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing serta memperkuat posisi hukum Indonesia," tutur Mangihut Sinaga.
Dengan adanya RUU HPI, diharapkan celah hukum yang selama ini ada dapat ditutup. Perlindungan terhadap anak-anak Indonesia diharapkan tetap terjamin, termasuk dalam situasi yang melibatkan yurisdiksi lintas negara. Aturan ini juga diharapkan dapat melindungi status hukum serta hak-hak dasar anak WNI dimanapun mereka berada.
