Rieke Diah Pitaloka Desak Sanksi Berlapis untuk Pelaku Kematian Nizam Syafei
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menyuarakan harapannya agar pelaku dalam kasus kematian Nizam Syafei mendapatkan sanksi yang berlapis. Menurut Rieke, hukuman yang dijatuhkan harus tegas dan komprehensif untuk menciptakan efek jera, sehingga dapat berkontribusi dalam mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia.
Penerapan Hukum yang Lebih Komprehensif
Dalam pernyataannya, Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan satu aturan hukum saja. "Saya sangat berharap dari kasus ini jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis tidak hanya berbasis KUHP, tapi juga berdasarkan rujukan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Rieke saat ditemui di Gedung LPSK pada hari Jumat, 27 Februari 2026.
Pendekatan ini, menurutnya, akan memastikan bahwa aspek-aspek perlindungan terhadap korban, terutama dalam konteks KDRT dan anak, dipertimbangkan secara mendalam. Rieke berargumen bahwa dengan menggabungkan berbagai dasar hukum, sanksi yang diberikan dapat lebih adil dan efektif dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dampak pada Revisi Undang-Undang
Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa kasus kematian Nizam Syafei ini diharapkan dapat menjadi catatan penting dalam proses revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kasus ini menyoroti urgensi untuk memperkuat kerangka hukum yang melindungi korban kekerasan, terutama dalam lingkungan domestik.
Dengan mencatat kasus ini sebagai referensi, revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang lebih robust dan responsif terhadap kebutuhan korban. Rieke menegaskan bahwa perlindungan hukum harus terus ditingkatkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, khususnya mereka yang rentan terhadap kekerasan.
Harapan untuk Pengurangan KDRT
Secara keseluruhan, Rieke Diah Pitaloka berharap bahwa dengan penerapan sanksi berlapis dalam kasus ini, dapat mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang seriusnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. "Hukuman yang tegas dan berlapis ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua agar KDRT dapat semakin berkurang di Indonesia," pungkasnya.
Dukungan terhadap pendekatan hukum yang komprehensif ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial dan hukum di negara ini, dengan fokus pada pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan domestik.



