Rieke Diah Pitaloka Antar Ibu Kandung Nizam ke LPSK Usai Terima Ancaman
Rieke Antar Ibu Nizam ke LPSK Usai Terima Ancaman

Anggota DPR Antar Ibu Kandung Nizam ke LPSK Usai Terima Ancaman Telepon dan Pesan

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendampingi Lisnawati, ibu kandung Nizam, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 27 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan setelah Lisnawati menerima ancaman melalui pesan singkat dan telepon ke ponsel pribadinya, yang mendorongnya untuk mengajukan permohonan perlindungan resmi.

Permohonan Perlindungan untuk Korban KDRT

Dalam pernyataannya di Kantor LPSK, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memohon perlindungan bagi Lisnawati. "Hari ini kami datang ke LPSK untuk memohon perlindungan bagi ibu kandung Nizam, yang sebetulnya juga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga saat masih berumah tangga dengan ayahanda Nizam," ujar Rieke. Pernyataan ini mengungkap latar belakang Lisnawati sebagai korban KDRT, yang menambah kompleksitas kasus ini dan mendesak kebutuhan akan tindakan perlindungan segera.

Setelah tiba di LPSK, Lisnawati langsung menjalani proses asesmen oleh tim terkait dari lembaga tersebut. Asesmen ini merupakan langkah awal yang kritis untuk mengevaluasi tingkat ancaman dan menentukan langkah-langkah perlindungan yang sesuai, seperti pengawasan keamanan atau relokasi sementara. Proses ini menunjukkan respons cepat dari LPSK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan ancaman terhadap saksi atau korban.

Konteks dan Implikasi Kasus

Kasus ini muncul dalam konteks yang lebih luas, di mana Rieke Diah Pitaloka sebelumnya telah mengangkat isu-isu terkait perlindungan anak dan korban kekerasan, termasuk kasus child grooming. Dukungannya terhadap Lisnawati menegaskan komitmennya dalam advokasi hak-hak korban, terutama dalam situasi yang melibatkan ancaman dan kekerasan domestik. Langkah ini juga menyoroti peran penting LPSK dalam memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi individu yang rentan, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman yang diterima Lisnawati melalui pesan singkat dan telepon merupakan bentuk intimidasi yang serius, yang dapat menghambat proses hukum atau menciptakan ketakutan berkelanjutan. Dengan mendampingi Lisnawati, Rieke tidak hanya memberikan dukungan moral tetapi juga memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian yang diperlukan dari otoritas yang berwenang. Hal ini diharapkan dapat mendorong tindakan lebih lanjut untuk mengusut sumber ancaman dan memberikan keadilan bagi korban.