Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren (ponpes) di Pati terhadap 50 santriwati. Salah satu korban bahkan hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri senior. Maria menilai bahwa relasi kuasa menjadi akar permasalahan dalam kasus pemerkosaan di ponpes tersebut.
Pola Relasi Perbudakan
Dalam pernyataannya pada Kamis (7/5/2026), Maria menjelaskan bahwa meskipun tidak persis seperti perbudakan, pola relasi yang terjadi antara pelaku dan korban sangat mirip dengan pola relasi perbudakan. Ia menekankan bahwa yang dialami korban adalah siksaan psikologis, bukan fisik. Korban mengalami teror dan tekanan mental jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Menurut Maria, korban yang masih anak-anak, mulai dari usia 7 tahun hingga remaja SMP dan SMA, sangat tidak berdaya menghadapi kekuasaan pelaku sebagai pengasuh pesantren. Relasi kuasa yang timpang ini membuat korban sulit melawan.
Korban Hamil dan Dinikahkan
Maria juga menyoroti bahwa korban yang hamil akibat pemerkosaan kemudian dinikahkan dengan santri senior. Santri senior tersebut, menurut Maria, juga tidak memiliki kuasa dan hanya mengikuti perintah kyai. Hal ini terjadi atas nama ajaran takzim dan hormat kepada guru.
Ajaran pengabdian kepada guru di pesantren, di mana santri harus taat dan hormat serta menuruti segala permintaan, menjadi faktor yang memperparah situasi. Maria menegaskan bahwa pola relasi kuasa yang tidak seimbang inilah yang menjadi akar dari kasus ini.



