Pramono Anung Siapkan Aturan Turunan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Jakarta
Pramono Siapkan Aturan Turunan PP TUNAS untuk Anak Jakarta

Pramono Anung Siapkan Aturan Turunan PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menyusun aturan turunan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tindak Pidana untuk Anak dan Sanksi (PP TUNAS) yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penerapan PP tersebut, karena hal ini menyangkut perlindungan anak-anak dari ancaman di ruang digital.

Dukungan Penuh dan Langkah Cepat

"Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Bagaimanapun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa dan mengonsumsi konten yang bukan waktunya, pasti akan berdampak kurang baik," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI tidak ingin menunda penerapan aturan ini. Oleh karena itu, penyusunan regulasi turunan akan langsung dilakukan bersama dengan DPRD DKI Jakarta agar dapat segera dijalankan di tingkat daerah. "Dengan demikian, kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya PP TUNAS untuk Jakarta

Pramono menilai bahwa PP TUNAS sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak di Jakarta, terutama dari risiko perilaku konsumsi yang tidak sesuai usia. Ia menyebutkan bahwa implementasi aturan baru ini harus berjalan sejalan dengan kesiapan pengawasan dan edukasi publik, agar tujuan perlindungan dapat tercapai secara efektif.

Diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Langkah Pemerintah Pusat dan Masa Transisi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers pada Jumat malam (27/3).

Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. "Indonesia akan mengimplementasikan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan," jelasnya.

Ia juga menekankan prinsip universal dalam perlindungan anak. "Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi," tegas Meutya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat lebih terjamin, baik di tingkat nasional maupun daerah seperti Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga