Pramono Anung Dukung Aturan Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pramono Dukung Aturan Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pramono Anung Dukung Penuh Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Dukungan Penuh untuk Perlindungan Anak dari Bahaya Digital

"Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," tegas Pramono Anung dalam keterangannya. Ia meyakini bahwa aturan yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ini memiliki tujuan mulia untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

Pramono berharap implementasi aturan ini dapat berjalan dengan lancar, meskipun mengakui bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan mungkin belum bisa mencapai 100 persen. "Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran atas Maraknya Kecanduan Gadget pada Anak

Salah satu alasan utama dukungan Pramono terhadap aturan ini adalah keprihatinannya terhadap fenomena kecanduan gadget yang melanda anak-anak di bawah umur. "Tetapi dengan pembatasan ini saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung banyaknya kasus anak-anak yang sudah terpapar kecanduan terhadap perangkat telepon pintar dan platform media sosial. Menurutnya, pembatasan ini merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah yang semakin mengkhawatirkan tersebut.

Detail Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Peraturan menteri ini secara spesifik memuat pembatasan bagi anak di bawah 16 tahun dalam menggunakan platform digital, termasuk media sosial. Pemerintah telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital dengan jadwal yang jelas.

Tahapan Implementasi yang Akan Segera Dimulai

Tahap implementasi aturan ini direncanakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Langkah pertama yang akan diambil adalah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus mengatasi masalah kecanduan teknologi yang semakin mengkhawatirkan di kalangan anak-anak Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga