PP Tunas Segera Diberlakukan, Pengamat Soroti Perlunya Penyempurnaan Aturan
Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini beserta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, direncanakan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan anak-anak dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Kekhawatiran Terhadap Implementasi yang Terburu-buru
Meski disambut positif, sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasi PP Tunas dilakukan secara matang. Aseanty Pahlevi, Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menegaskan bahwa perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional. "Pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai," ujar Aseanty melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa implementasi yang dipaksakan tanpa perbaikan melalui aturan teknis akan terkesan terburu-buru. "Regulasi ini masih butuh banyak perbaikan. Pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital, semestinya melibatkan banyak pihak sejak awal penyusunan," tegasnya.
Literasi Digital dan Peran Keluarga sebagai Kunci Utama
Dewi Sumanah, Brand and Communication Manager Save The Children, mengungkapkan bahwa PP Tunas merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Namun, agar perlindungan anak berjalan efektif, regulasi tidak dapat berdiri sendiri. "Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan," kata Dewi di Jakarta.
Dewi menegaskan bahwa tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri. Penguatan tersebut mencakup:
- Peran keluarga dalam pengawasan digital
- Lingkungan pendidikan yang mendukung
- Komunitas tempat anak tumbuh
Sosialisasi dan Koordinasi Antar-Pemangku Kepentingan
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas. Namun, ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat sebelum diberlakukan secara penuh. "Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan," kata Heru.
Bahkan, ia mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan paham dan terlibat. "Agar semua mendukung keberadaan yang memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita," imbuh Heru.
Rekomendasi dari Pelaku Industri dan Lembaga Studi
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam studi terbarunya menekankan bahwa tanpa indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur dalam implementasi PP Tunas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antar-platform. CIPS juga menyoroti pentingnya:
- Transparansi dan partisipasi dalam penyusunan indikator teknis
- Keterlibatan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil
- Pemanfaatan fitur pelindungan yang telah diterapkan berbagai platform
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien dan mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mengingatkan bahwa perumusan regulasi digital seperti PP Tunas perlu memahami dinamika ekosistem digital yang sangat beragam. "Regulasi yang dirancang secara jelas, adil, dan adaptif akan turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi," tegas perwakilan Kadin.
Dengan berbagai masukan ini, implementasi PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan prosedural, tetapi benar-benar mampu melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital sambil tetap menghormati hak-hak mereka untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi secara sehat dan produktif.
