PP Tunas Resmi Diterapkan, Lestari Moerdijat Ajak Semua Pihak Lindungi Anak di Ruang Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, secara resmi mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (28/3/2026). Pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital mana pun yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak.
Seruan Kolaborasi dari Wakil Ketua MPR RI
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, selaku Wakil Ketua MPR RI, menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa. Dalam keterangan tertulisnya, Rerie menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan sekadar kebijakan formal, melainkan sebuah keharusan mutlak.
"Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI dan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.
Data yang Mengkhawatirkan dari KPPPA dan Ditjen Wasdigi
Data terkini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan: 9 dari 10 anak berusia 5 tahun ke atas di Indonesia telah aktif menggunakan internet. Angka ini terus mengalami peningkatan signifikan dan berdampak langsung pada proses tumbuh kembang mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan kasus pornografi anak yang sangat mengkhawatirkan. Dari 986.648 kasus pada tahun 2020, angka tersebut melonjak menjadi 1.450.403 kasus pada tahun 2024, yang berarti terjadi peningkatan hampir 48% dalam kurun waktu empat tahun.
Regulasi Saja Tidak Cukup, Literasi Digital Jadi Kunci
Menanggapi kondisi yang semakin memprihatinkan ini, Rerie berpendapat bahwa penerapan regulasi seperti PP Tunas saja belum cukup untuk mengatasi permasalahan secara komprehensif. Ia menekankan bahwa literasi digital harus menjadi kebutuhan utama dalam setiap keluarga Indonesia.
"Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa," ujar Rerie dengan penuh keprihatinan.
Lebih lanjut, Rerie menyatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bentuk upaya kolektif dalam menjaga masa depan Indonesia. "Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," pungkasnya.
Dengan diterapkannya PP Tunas ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendorong tanggung jawab bersama dari semua pemangku kepentingan.



