PP Tunas: Anak di Bawah 3 Tahun Tidak Dianjurkan Akses Digital, Ini Alasannya
PP Tunas: Anak di Bawah 3 Tahun Tak Dianjurkan Akses Digital

PP Tunas: Anak di Bawah 3 Tahun Tidak Dianjurkan Dapat Akses Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, telah mengatur secara rinci klasifikasi usia anak dalam mengakses ruang digital. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia tiga tahun tidak termasuk dalam klasifikasi akses digital, berdasarkan kesepakatan global yang tidak menganjurkan anak usia dua hingga tiga tahun untuk memperoleh akses gawai.

Klasifikasi Usia Berdasarkan Perkembangan Anak

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa pengaturan dalam PP Tunas didasarkan pada karakteristik perkembangan anak yang berbeda di setiap kelompok usia. "PP Tunas membatasi pengaturan untuk anak di bawah 18 tahun. Di atas 18 tahun tidak lagi diatur dalam konteks pelindungan anak," kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dengan tajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, seperti dilansir Antara pada Sabtu, 28 Februari 2026.

PP Tunas menetapkan klasifikasi usia mulai dari tiga sampai enam tahun, enam sampai sembilan tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, hingga 16 sampai 18 tahun. Pembagian ini mempertimbangkan tahap perkembangan kognitif dan emosional anak. Misalnya, anak usia tiga sampai enam tahun masih mengembangkan imajinasi dan belum mampu mencerna informasi kompleks, sehingga membutuhkan pendampingan ketat saat mengakses ruang digital.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Kognitif dan Emosional

Menurut Mediodecci, anak-anak pada usia dini belum memiliki kemampuan untuk mengatur dorongan atau memahami dampak jangka panjang dari paparan konten digital. "Itu sebabnya diperlukan pengaturan berbasis usia," ujarnya. Klasifikasi usia ini menjadi dasar bagi platform digital dalam menentukan fitur pelindungan yang sesuai dengan karakteristik pengguna anak.

Pendekatan ini dilakukan melalui skema berbasis risiko, di mana penyelenggara sistem elektronik wajib menilai potensi dampak produk, layanan, dan fitur terhadap anak sebelum diluncurkan ke publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang digital aman dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak di setiap tahap usianya.

Implikasi bagi Platform Digital

Dengan adanya PP Tunas, platform digital diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan konten dan fitur yang ramah anak. Regulasi ini tidak hanya membatasi akses untuk anak di bawah tiga tahun, tetapi juga memberikan panduan jelas bagi kelompok usia lainnya. Anak-anak di atas tiga tahun pun tetap memerlukan pengawasan dan bimbingan dari orang tua atau wali saat berinteraksi dengan dunia digital.

PP Tunas merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital, sambil tetap mendukung perkembangan mereka secara sehat dan positif. Dengan klasifikasi usia yang detail, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga