PKPA Apresiasi PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital
Direktur Eksekutif Yayasan PKPA atau Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Keumala Dewi, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Implementasi Kebijakan Perlu Pengawasan Ketat
Keumala menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, penyelenggara platform digital, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat. "Kebijakan ini penting untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi daring, serta risiko kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan. Namun, regulasi saja tidak cukup," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, melansir Antara.
Ia menambahkan bahwa PP Tunas merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, tetapi perlu didukung oleh mekanisme pengawasan yang komprehensif untuk memastikan efektivitasnya.
Sosialisasi dan Literasi Digital Jadi Kunci
Keumala mengatakan implementasi kebijakan harus disertai dengan sosialisasi yang masif, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak, serta pengawasan semua pihak. "Kami juga menekankan pentingnya konsultasi anak dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan agar suara mereka benar-benar didengar," terang dia.
Selain itu, pemerintah maupun para orang tua juga perlu memperhatikan kemungkinan efek samping dari penerapan pembatasan ini. "Oleh karena itu, anak-anak harus tetap diberikan alternatif ruang untuk bersosialisasi dan belajar secara sehat, baik melalui kegiatan tatap muka, komunitas, maupun platform digital yang aman dan edukatif," jelas Keumala.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
- PKPA mendukung PP Tunas sebagai upaya perlindungan anak dari risiko digital.
- Pengawasan melibatkan multi-pihak termasuk pemerintah dan platform digital.
- Sosialisasi dan literasi digital diperlukan untuk mendukung implementasi.
- Anak perlu diberikan ruang alternatif yang aman untuk bersosialisasi dan belajar.
Dengan demikian, Yayasan PKPA mengapresiasi inisiatif pemerintah melalui PP Tunas, namun menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital bergantung pada kolaborasi dan komitmen semua stakeholder dalam menerapkan kebijakan secara bertanggung jawab dan inklusif.



