Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan seorang balita berusia 2 tahun yang terjadi pada awal Juli 2026. Korban, seorang anak laki-laki, diculik dari rumahnya di Kecamatan Tamalate, Makassar, karena sang ibu, RPR (25), diduga memiliki utang arisan online sebesar Rp300 juta.
Kronologi Penculikan dan Penangkapan
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, saat korban berada di rumah bersama keluarganya. Pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki membawa kabur balita tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih dari seminggu, polisi akhirnya menemukan korban di Kabupaten Pangkep pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa timnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan korban. "Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Devi Sujana kepada wartawan pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.
Identitas dan Peran Pelaku
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (31) dan NH untuk perempuan, serta SD (32) untuk laki-laki. Menurut polisi, satu pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan merupakan pasangan suami istri. Mereka diduga merencanakan penculikan sebagai tekanan agar RPR segera melunasi utang arisannya.
"Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri," tambah Devi Sujana.
Motif Utang Arisan Online
Motif utama penculikan ini terkait dengan persoalan keuangan. RPR diketahui terlilit utang arisan online yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan pengakuan sementara dari para pelaku, RPR tidak mampu mengembalikan uang arisan tersebut.
"Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp300 juta," jelas AKBP Devi Sujana.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan memilih jenis arisan yang aman.
Dampak dan Imbauan Polisi
Penculikan ini menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Beruntung, balita tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan telah dikembalikan kepada orang tuanya. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan arisan online yang tidak jelas legalitasnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan yang berkedok arisan online. Pastikan Anda bertransaksi dengan pihak yang terpercaya," pungkas Devi Sujana.



