Nenek di Tulungagung Dilaporkan Anak Kandung Gara-gara Sengketa Hak Asuh Cucu
Nenek Dilaporkan Anak Kandung karena Hak Asuh Cucu di Tulungagung

Nenek di Tulungagung Dilaporkan Anak Kandung Gara-gara Sengketa Hak Asuh Cucu

Seorang nenek berinisial AN (57) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, RAI (30), terkait sengketa hak asuh cucu. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, dengan upaya mediasi yang diutamakan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Latar Belakang Konflik Keluarga

RAI melaporkan ibunya karena mengaku tidak dapat bertemu anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh AN dan ayah tirinya saat RAI bekerja di luar daerah. Awalnya, komunikasi antara RAI dan anaknya berjalan normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak konflik keluarga terjadi pada tahun 2025, komunikasi terputus dan upaya pertemuan terhambat.

"Sejak konflik itu, kami kesulitan bertemu anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut," ujar RAI. Ia menduga adanya pengaruh eksternal yang membuat anak enggan bertemu dengan orang tuanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Mediasi dan Jalur Hukum

Sebelum melaporkan ke polisi, upaya penyelesaian non-hukum telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung. Namun, setelah dua kali mediasi, belum tercapai kesepakatan, sehingga laporan resmi diajukan.

Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan hukum. "Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum," katanya.

Prinsip Hukum dan Rencana Orang Tua

Fitri Erna menegaskan bahwa secara prinsip hukum, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, kecuali ada putusan pengadilan yang menentukan lain. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum berusia 12 tahun umumnya berada dalam pengasuhan ibu.

RAI sempat bercerai dengan suaminya, OAK (40), seorang warga negara Turki, tetapi kini telah rujuk kembali. Oleh karena itu, hak asuh anak secara hukum dianggap berada pada orang tuanya. OAK dan RAI berencana mengambil alih hak asuh penuh atas anak mereka dari sang nenek dan kakek tirinya, dengan tujuan membawa anak ke Turki untuk dibesarkan di sana.

Respons Polisi dan Proses Lanjutan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nyanang Murdianto, menyatakan bahwa polisi memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik. "Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik," katanya.

Polisi akan terus mendalami kasus ini dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sambil tetap membuka ruang mediasi bagi AN dan RAI. Kasus ini menjadi contoh kompleksnya sengketa hak asuh yang melibatkan hubungan keluarga lintas generasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga