Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Terlibat Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial
Mendagri: Pemda Wajib Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Terlibat Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak buruk penggunaan sistem elektronik, terutama media sosial. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).

Integrasi Program ke Perencanaan Daerah

Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal agar program perlindungan anak dari sistem elektronik ini masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD. Tito menjelaskan bahwa daerah akan dikawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) oleh Ditjen Bina Bangda, serta pada tahap APBD oleh Ditjen Keuangan Daerah.

Penyesuaian dengan Kearifan Lokal

Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran kepada Pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan ini. Daerah didorong untuk menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait. Sebagai contoh, Tito menyebutkan bahwa Bali dapat memanfaatkan basis adat untuk pendidikan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan sistem elektronik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peningkatan Kapasitas dan Monitoring

Selain itu, Kemendagri akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait. Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, bahkan kemungkinan dana insentif. Tito juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.

Konteks Implementasi Kebijakan

Tito menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. "Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," tegasnya. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga