Marak Jual Beli Bayi di Media Sosial, Ini Panduan Adopsi Anak yang Sah Menurut Hukum
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di media sosial semakin menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang berniat baik untuk mengadopsi anak. Niat mulia tersebut justru berisiko terjerumus ke dalam praktik kriminal jika tidak mengikuti prosedur yang benar. Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, mengungkapkan langkah-langkah resmi dalam proses pengangkatan anak sesuai peraturan yang berlaku.
Proses Adopsi Anak yang Tepat Sesuai Regulasi
Agung Suhartoyo menjelaskan bahwa proses adopsi anak sebenarnya tidak sulit, asalkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Namun, faktanya masih banyak orang yang melanggar aturan ini. "Kami ingin menyampaikan proses pengangkatan anak merujuk pada PP No. 110/2007. Proses ini tidak rumit, tetapi sayangnya masih terjadi pelanggaran," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (26/2/2027).
Untuk memulai adopsi, calon orang tua angkat harus mendaftar ke dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota. Ada beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Memiliki kondisi badan yang sehat.
- Belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.
- Harus satu agama dengan anak yang akan diadopsi.
Setelah pendaftaran di tingkat lokal, proses berlanjut ke dinas sosial provinsi. Di sana, Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak akan melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk memastikan lingkungan yang layak. "Kami melakukan home visit oleh pekerja sosial untuk memastikan anak dapat diangkat. Proses ini tidak instan; selama enam bulan, anak berada dalam pengawasan ketat," jelas Agung.
Kasus TPPO Jual Beli Bayi dan Penanganan Hukum
Di sisi lain, kasus kriminal terkait adopsi ilegal terus bermunculan. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Perdagangan Orang (TPPO) telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli bayi. Mereka terdiri dari 8 perantara dan 4 orang tua, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025.
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan serius yang merugikan anak-anak. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari jalur ilegal dan mengutamakan proses adopsi yang sah demi melindungi hak-hak anak.