Pakar Pendidikan Kritisi Unggahan Viral 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' dari Awardee LPDP
Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, memberikan kritik tajam terhadap kasus unggahan viral berjudul 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' yang diposting oleh wanita berinisial DS, seorang awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Unggahan tersebut menuai polemik di media sosial setelah DS menyatakan kebahagiaannya karena anaknya menerima paspor dari Pemerintah Inggris.
Hak Anak dalam Penentuan Kewarganegaraan
Menurut Susanto, anak memiliki hak konstitusional untuk menentukan kewarganegaraannya sendiri, bukan sekadar mengikuti preferensi atau sikap ideologis orang tua. "Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua," ujarnya pada Sabtu (20/2/2026). Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menekankan bahwa keputusan kewarganegaraan harus benar-benar dipertimbangkan oleh anak demi masa depannya, bukan sebagai ekspresi sikap orang tua terhadap negara.
Kewajiban Moral Awardee LPDP
Susanto juga menyoroti kewajiban moral DS sebagai penerima beasiswa LPDP yang dibiayai oleh negara. Ia menilai bahwa awardee memiliki tanggung jawab untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan hanya memanfaatkan fasilitas publik. "Jika pendidikan dibiayai negara melalui LPDP, maka ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan. Ini soal etika berbangsa dan bernegara, bukan sekadar masa kontribusi berakhir," tegasnya. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat DS dan suaminya, yang juga awardee LPDP, diketahui menetap di Inggris dengan suami diduga belum menyelesaikan kontribusinya.
Evaluasi Sistem Seleksi Beasiswa LPDP
Kasus ini, menurut Susanto, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa LPDP. Ia menyarankan agar seleksi tidak hanya berbasis kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara. "Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan," katanya, menekankan pentingnya integritas dan etika dalam program beasiswa negara.
Respon LPDP dan Status Hukum DS
LPDP telah menyatakan penyesalan atas polemik yang terjadi, menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada penerima beasiswa. Namun, LPDP mengklarifikasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2-nya pada Agustus 2017 dan menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengannya. Meski demikian, LPDP berkomitmen untuk berkomunikasi dengan DS guna mengimbau penggunaan media sosial yang lebih bijak dan memperhatikan sensitivitas publik.
Susanto menutup dengan pesan bahwa prinsip best interests of the child harus menjadi prioritas dalam keputusan kewarganegaraan, menegaskan kembali bahwa hak anak dan kewajiban moral awardee LPDP adalah aspek krusial yang tidak boleh diabaikan dalam dinamika kebangsaan saat ini.