KPAI Soroti Implementasi Peraturan Menteri Batasi Medsos Anak, Belum Saatnya Jadi UU
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa saat ini belum waktunya untuk meningkatkan Peraturan Menteri yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun menjadi Undang-Undang. Menurut KPAI, prioritas utama saat ini adalah mengawal implementasi peraturan tersebut secara efektif di lapangan.
Fokus pada Implementasi dan Dampak Positif
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa peraturan pembatasan media sosial untuk anak-anak merupakan langkah positif dalam menjaga tumbuh kembang dan kesehatan mental anak. Namun, sebelum mempertimbangkan peningkatan statusnya menjadi undang-undang, penting untuk mengevaluasi sejauh mana implementasinya berjalan.
"Saya kira peraturan pembatasan medsos untuk anak-anak ini satu hal yang positif untuk bagaimana menjaga tumbuh kembang anak, menjaga kesehatan mental anak. Terkait peraturan ini ditingkatkan menjadi undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi di atasnya, tentu kita lihat dulu implementasinya," kata Aris dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa fokus harus pada dampak peraturan tersebut dalam menciptakan ruang daring yang ramah anak, melindungi dari konten negatif, dan mencegah pengaruh yang merusak kesehatan mental.
Kolaborasi dan Sosialisasi Kunci Keberhasilan
Aris menekankan bahwa implementasi peraturan ini memerlukan tanggung jawab dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait, serta sosialisasi yang masif. KPAI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan pihak lain untuk gencar melakukan edukasi dan literasi digital.
"Bagaimana implementasinya? Tentu ini menjadi tanggung jawab dan kolaborasi bersama. Kami mendorong untuk digencarkan, dimasifkan sosialisasi, edukasi oleh Kemkomdigi dan juga pihak terkait lain," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran penyelenggara layanan elektronik dalam mengedukasi orang-orang terdekat anak, seperti guru dan orang tua, serta anak itu sendiri sebagai pengguna aktif gawai. Membangun kesadaran dan ketegasan sanksi juga dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan.
Latar Belakang Kebijakan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa peraturan menteri ini dikeluarkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, dengan menunda akses akun anak pada platform berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.



