KPAI Apresiasi Aturan Batas Usia Medsos 16 Tahun dengan Catatan Kritis
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons positif terhadap regulasi pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Meski demikian, lembaga ini menyampaikan sejumlah catatan penting agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan perlindungan maksimal.
Respons Terhadap Ancaman Kekerasan Online yang Meningkat
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menjelaskan bahwa aturan dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 ini muncul sebagai respons terhadap statistik kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. "Kami menyambut positif peraturan ini yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi," kata Sylvana dalam keterangan pers pada Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, regulasi ini sangat diperlukan mengingat kerentanan anak dan tingginya ancaman berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan online, terutama eksploitasi dan kekerasan seksual online termasuk prostitusi online, serta ancaman adiksi atau kecanduan gawai yang semakin nyata.
Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Digital Anak
Sylvana menegaskan bahwa Permenkomdigi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai langkah pencegahan, tetapi juga melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan. "Secara tidak langsung, peraturan ini mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa aturan ini juga efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu langkah mitigasi risiko yang sistemik dan komprehensif.
Catatan Penting dari KPAI untuk Implementasi Optimal
Meski mendukung, KPAI memberikan beberapa catatan kritis agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik:
- Penyediaan Ruang Digital Alternatif yang Aman: Penundaan akses pada platform berisiko tinggi tidak boleh berarti pemutusan total akses anak terhadap informasi dan edukasi digital. Pemerintah perlu memfasilitasi penyediaan ruang digital alternatif yang aman dan edukatif, yang dikurasi secara ketat.
- Antarmuka Khusus untuk Anak: Pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak di bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget dengan menerapkan prinsip safety by design.
- Partisipasi Anak dalam Implementasi: Anak memiliki hak atas informasi dan hak partisipasi yang dilindungi konstitusi dan UU Perlindungan Anak. Pemerintah wajib memfasilitasi ruang bagi remaja untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan Permenkomdigi.
- Literasi Digital Nasional yang Massif: Pemerintah perlu melakukan literasi digital nasional yang kreatif dan efektif bagi anak dan orang tua, terutama di daerah-daerah dan kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi untuk memitigasi dampak keresahan yang mungkin muncul.
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
KPAI juga mengingatkan pemerintah untuk memitigasi tiga tantangan utama dalam implementasi aturan ini:
- Potensi munculnya joki akun palsu yang dapat membobol sistem pembatasan usia
- Risiko migrasi anak ke platform yang tidak terdaftar atau penggunaan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, sehingga justru membuat anak semakin sulit diawasi dan dilindungi
- Perlunya komitmen maksimal dari platform dan penyedia layanan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan digital
"Kehadiran Permenkomdigi ini merupakan langkah pencegahan yang berani dari pemerintah dalam rangka memperkuat perlindungan anak di dunia digital," tegas Sylvana. Namun, dia menekankan bahwa aturan ini perlu dilengkapi dengan berbagai langkah strategis lainnya agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai secara optimal tanpa mengorbankan hak-hak dasar anak dalam mengakses informasi dan teknologi.
