Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT dalam Satu Masa Sidang
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Disahkan Satu Masa Sidang

Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT dalam Satu Masa Sidang

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mengeluarkan seruan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah Indonesia. Mereka meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan dalam satu masa sidang yang akan datang. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap urgensi untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Urgensi Perlindungan bagi Pekerja Domestik

Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan menekankan bahwa pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan, telah lama bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan tanpa jaminan hukum yang memadai. RUU PPRT dianggap sebagai langkah krusial untuk mengatasi masalah ini, dengan mengatur hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, cuti, dan akses terhadap kesehatan. Tanpa regulasi ini, banyak pekerja domestik terus menghadapi risiko pelecehan, diskriminasi, dan bahkan perdagangan orang.

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa pengesahan RUU ini telah tertunda selama bertahun-tahun, meskipun telah melalui berbagai proses pembahasan. Mereka berargumen bahwa penundaan lebih lanjut hanya akan memperpanjang penderitaan pekerja rumah tangga, yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan di seluruh Indonesia. Dengan mengesahkan RUU PPRT dalam satu masa sidang, DPR dan pemerintah dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Seruan Komnas Perempuan ini didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan aktivis hak asasi manusia. Mereka bersama-sama mendesak agar proses legislasi dipercepat, mengingat bahwa RUU PPRT telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan. Beberapa poin kunci dalam RUU ini meliputi:

  • Penetapan standar upah minimum untuk pekerja rumah tangga.
  • Pengaturan mengenai kontrak kerja yang jelas dan adil.
  • Mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi korban kekerasan.
  • Penyediaan pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kualitas kerja.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan bermartabat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.