Kemensos Paparkan Prosedur Adopsi Anak yang Mudah, Ingatkan Hindari Jalur Ilegal
Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menjelaskan prosedur pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia. Penjelasan ini muncul sebagai respons terhadap praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai adopsi ilegal, yang baru-baru ini diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa proses adopsi sebenarnya tidak rumit. Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat untuk mengikuti jalur resmi guna menjamin keamanan dan masa depan anak yang diadopsi.
Proses Adopsi yang Tidak Sulit
"Kami ingin menyampaikan proses pengangkatan anak yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Proses ini sebenarnya tidak rumit dan tidak sulit," kata Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Agung mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang melanggar regulasi. Padahal, calon orang tua angkat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota.
Syarat-Syarat Utama untuk Adopsi
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat antara lain:
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Kondisi keluarga sehat secara jasmani dan rohani.
- Belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.
- Anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.
"Jadi, mereka tinggal mendaftar ke Dinas Sosial di Kabupaten atau Kota untuk diproses. Ketentuan dan persyaratannya juga tidak sulit," tegas Agung.
Tahapan Setelah Pendaftaran
Setelah mendaftar, berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). Selanjutnya, akan dilakukan kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua.
"Kami melakukan home visit oleh pekerja sosial kami untuk memastikan bahwa anak dapat diadopsi. Tidak langsung diserahkan, selama 6 bulan anak berada dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.
Apresiasi terhadap Pengungkapan Sindikat Perdagangan Bayi
Dalam kesempatan tersebut, Kemensos juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.
"Kementerian Sosial memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terungkapnya berbagai hal terkait perdagangan atau indikasi perdagangan bayi. Kami mendukung penuh proses penegakan hukum," tutur Agung.
Saat ini, Kemensos sedang melakukan asesmen terhadap anak-anak korban untuk menentukan apakah mereka dapat diadopsi secara legal atau harus dikembalikan ke keluarga. Selama proses hukum berlangsung, anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan negara.
"Kami memastikan anak-anak berada dalam situasi yang aman dan terpenuhi kebutuhannya, termasuk hak-haknya," pungkas Agung.
Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Bayi
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat TPPO yang memperjualbelikan bayi melalui platform TikTok dan Facebook. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari klaster perantara dan klaster orang tua.
Praktik jual beli bayi terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah.
Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku. Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang TPPO, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.



