Kasus PRT Loncat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Belum Temukan Kekerasan
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Belum Temukan Kekerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan adanya tindakan kekerasan dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai 4 sebuah kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada 22 April 2026. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Belum Ada Bukti Kekerasan

Budi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun verbal terhadap korban. "Dalam pemeriksaan ini belum ditemukan adanya tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal. Nah, kami masih mendalami kepada korban," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Polisi masih fokus pada pemulihan korban berinisial D yang belum bisa dimintai keterangan. "Kita masih fokus terhadap pemulihan korban," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Para tersangka, yaitu AV, T alias U, dan WA alias Y, dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Budi menyatakan bahwa ketiga tersangka mengetahui bahwa korban adalah anak-anak yang dipekerjakan. "Tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Budi.

Kronologi Penetapan Tersangka

Polisi menetapkan tiga tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai PRT. Penahanan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026," kata Budi.

Barang Bukti dan Pendampingan

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi saksi korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga