Jaringan Jual Beli Bayi di Medsos Dibongkar, Harga Capai Rp 80 Juta per Bayi
Jual Beli Bayi di Medsos Dibongkar, Harga Capai Rp 80 Juta

Jaringan Jual Beli Bayi di Media Sosial Berhasil Dibongkar Polisi

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan jual beli bayi yang beroperasi melalui platform media sosial. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.

Harga Bayi Mencapai Rp 80 Juta Lewat Perantara

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, mengungkapkan bahwa harga jual bayi dalam kasus ini sangat bervariasi. Harga langsung dari ibu bayi berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta per bayi. Namun, ketika melalui perantara atau calo, harga tersebut melonjak drastis menjadi Rp 15 juta hingga Rp 80 juta per bayi.

"Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta," jelas Nurul dalam keterangan resminya pada Rabu, 25 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operasi Sejak 2024 Melalui Berbagai Platform

Jaringan kriminal ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan menggunakan berbagai modus penjualan. Para tersangka memanfaatkan media sosial populer seperti TikTok dan Facebook untuk memasarkan bayi-bayi yang diperdagangkan secara ilegal.

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," tambah Nurul Azizah.

Pasal-pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain:

  • Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman: 3 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
  • Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman: 3 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
  • Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Ancaman hukuman: 3 hingga 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman perdagangan manusia di era digital. Polri terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam praktik keji ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga