Iptu Yanti Harefa Diunggulkan untuk Hoegeng Awards 2026 Atas Dedikasi Tangani Kasus Perempuan dan Anak
Iptu Yanti Harefa, seorang polisi yang menjabat sebagai Ps. Panit Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah diusulkan untuk menerima Hoegeng Awards 2026. Pengusulan ini datang dari sejumlah warga yang mengapresiasi rekam jejaknya yang panjang dalam bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA), termasuk penanganan kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dukungan dari Warga dan Korban
Debora Leonardo, salah satu pengusul dari Batam, memuji Iptu Yanti atas pendekatannya yang humanis dan efektif. "Dalam penanganan perkara perempuan dan anak, beliau sangat luar biasa, efektif, dan pernah menjadi narasumber di sekolah dan instansi lain. Semua kasus yang ditanganinya selesai dengan cepat," ujar Debora. Ia menambahkan bahwa Iptu Yanti selalu mengedepankan hak-hak korban, bahkan memantau mereka di luar jam kerja untuk memastikan pendampingan yang maksimal.
Kisah serupa disampaikan oleh seorang korban TPPO berinisial A, yang bekerja di tempat hiburan di Batam. A mengaku mendapatkan pelayanan baik dari Iptu Yanti saat diperiksa di Polda Kepri setelah penggerebekan pada Desember 2025. "Bu Yanti tidak kasar, dan beliau memperjuangkan pengembalian gaji kami yang dipotong hingga 35% oleh agen ilegal," kata A. Ia juga menceritakan bahwa Iptu Yanti tetap peduli dengan keadaannya melalui telepon, bahkan setelah jam kerja berakhir.
Rekam Jejak 15 Tahun di Bidang PPA
Iptu Yanti telah mengabdi lebih dari 15 tahun di bidang perlindungan perempuan dan anak. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah eksploitasi anak di sebuah panti asuhan di Batam pada tahun 2015, di mana sekitar 30 anak mengalami kekerasan dan disewakan kepada pasangan yang belum punya anak. Kasus ini berhasil diselesaikan dengan pelaku yang dijebloskan ke penjara.
Selain itu, Iptu Yanti banyak menangani kasus TPPO di Batam, di mana korban seringkali diberangkatkan ke Malaysia atau bekerja di kapal asing secara ilegal. "Kita mengungkap kasus ini dengan mengejar pelaku hingga ke Lombok, Sulawesi, dan NTT," ujarnya. Ia juga pernah menangani kasus ABK WNI yang diduga tewas dianiaya di kapal ikan China pada tahun 2020, berhasil menangkap pelakunya.
Penanganan Kasus KDRT dan Perebutan Anak
Iptu Yanti juga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perebutan anak antara seorang perempuan berinisial CS dan mantan suaminya DM. Kasus ini viral di Instagram dan melibatkan tarik-menarik anak di sebuah hotel di Batam. Iptu Yanti menyarankan CS untuk melapor ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya berhasil mengamankan DM di Bekasi setelah pengejaran yang panjang. "Saya adang sampai cakar-cakaran untuk masuk ke rumahnya, demi menegakkan hukum," kenangnya.
Dengan dedikasi dan komitmennya, Iptu Yanti Harefa menjadi contoh polisi teladan yang patut dipertimbangkan untuk Hoegeng Awards 2026, menghormati warisan integritas almarhum Hoegeng Iman Santoso.



