Ibu Tiri Tersangka Penganiaya Bocah Sukabumi Tampak Lemas Saat Diperiksa Polisi
Penampakan ibu tiri berinisial TR (47), tersangka penganiayaan anak sambungnya hingga tewas di Sukabumi, mengungkapkan sisi berbeda saat ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlihat lemas dan tak berkutik di hadapan petugas.
Pemeriksaan Maraton di Ruang Khusus
TR menjalani pemeriksaan maraton di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan data visual yang diperoleh, TR yang mengenakan kerudung bermotif hitam-putih dan pakaian merah marun tampak duduk tertunduk di hadapan penyidik yang tengah menyusun berkas perkara. Ia ditemani salah seorang kuasa hukum selama proses tersebut.
Tidak ada lagi kesan garang pada sosok perempuan ini, padahal akibat perbuatan yang disangkakan, ia kini terancam menghabiskan belasan tahun hidupnya di balik jeruji besi. Kondisi ini kontras dengan dugaan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap TR. Mengingat dugaan kekerasan tersebut mengakibatkan nyawa korban melayang, TR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat.
"Pasal 80 Ayat (3), karena kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Hendra dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga menjerat TR dengan:
- Pasal 80 Ayat (2) terkait luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara
- Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
Alat Bukti Kunci dari Kesaksian Korban
Kombes Hendra menjelaskan bahwa salah satu alat bukti kunci yang menjerat TR adalah rekaman video saat korban berinisial NJ berada di RSUD Jampangkulon. Dalam kondisi kritis, bocah malang itu sempat memberikan kesaksian memilukan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini semakin menyedihkan mengingat TR pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap bocah yang sama pada tahun 2024, namun saat itu berakhir dengan perdamaian. Kini, dengan bukti yang kuat dan korban yang tidak lagi bisa bersuara, proses hukum berjalan dengan serius untuk menegakkan keadilan.



