Ibu Nizam Syafei Jalani Asesmen di LPSK Usai Terima Ancaman
Ibu Nizam Jalani Asesmen di LPSK Usai Terima Ancaman

Ibu Kandung Nizam Syafei Jalani Asesmen di LPSK Usai Terima Ancaman

Jakarta — Lisnawati, ibu kandung dari mendiang Nizam Syafei, menjalani proses asesmen medis dan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Jumat, 27 Februari 2026. Kedatangannya ke gedung LPSK ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, serta anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dengan tujuan utama untuk mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada lembaga tersebut.

Latar Belakang Permohonan Perlindungan

Langkah ini diambil oleh Lisnawati setelah ia mengaku mengalami serangkaian insiden teror dan ancaman yang menargetkan dirinya. Ancaman-ancaman tersebut mulai muncul setelah Lisnawati secara berani melaporkan mantan suaminya, yang diketahui dengan inisial AS, kepada pihak berwajib. Laporan itu diajukan atas dugaan kuat terjadinya tindakan penelantaran anak, yang pada akhirnya berujung pada kematian tragis putranya, Nizam Syafei. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis yang signifikan bagi Lisnawati, mendorongnya untuk mencari perlindungan hukum.

Respons dari LPSK

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah secara resmi menerima permohonan perlindungan dari Lisnawati. Proses asesmen yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menilai kondisi fisik dan mental pemohon, guna menentukan tingkat perlindungan yang diperlukan. LPSK, sebagai lembaga negara, memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam berbagai kasus hukum, termasuk yang melibatkan kekerasan dan ancaman seperti ini.

Kehadiran Rieke Diah Pitaloka dalam pendampingan ini juga menyoroti perhatian dari kalangan legislatif terhadap kasus ini. Sebelumnya, Rieke telah mengimbau pihak kepolisian untuk menolak penerapan restorative justice dalam kasus Nizam, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil. Dukungan dari anggota DPR ini diharapkan dapat memperkuat posisi Lisnawati dalam menghadapi tantangan hukum dan keamanan yang dihadapinya saat ini.