Ibu Kandung Korban NS di Sukabumi Ajukan Perlindungan LPSK Usai Alami Teror
Ibu Kandung Korban NS Ajukan Perlindungan LPSK Usai Teror

Ibu Kandung Korban NS di Sukabumi Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Alami Teror

Lisna, ibu kandung NS (12), bocah laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan langsung oleh Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi XIII DPR RI.

Kondisi Psikis dan Fisik yang Terganggu

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa permohonan perlindungan diajukan mengingat kondisi Lisna yang saat ini mengalami gangguan secara fisik dan psikis. "Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan," kata Sri Suparyati, seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil wawancara awal LPSK, Lisna mengalami sejumlah teror setelah angkat bicara terkait kasus anaknya. Ia juga telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. "Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya," ucap Sri Suparyati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman untuk Membungkam

Sri Suparyati menambahkan bahwa teror melalui sambungan telepon tersebut berisi ancaman. Penelepon yang belum diketahui identitasnya meminta Lisna untuk bungkam dan tidak mencampuri kasus kematian anak kandungnya. Saat ini, LPSK masih melakukan asesmen secara fisik dan psikis terhadap Lisna untuk menentukan jenis perlindungan yang akan diberikan.

"Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial," jelas Sri Suparyati. LPSK juga berencana untuk segera menemui pihak kepolisian dalam waktu dekat guna mengecek penerapan pasal-pasal terkait kasus ini.

Koordinasi dengan KPAI dan DPR

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi LPSK untuk berkoordinasi dalam rangka memastikan perlindungan kepada ibu kandung korban. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap kejelasan kasus kematian NS. Sebelumnya, kuasa hukum Lisna telah mendatangi KPAI pada Senin, 23 Februari, dan KPAI kemudian mendatangi tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Jasra Putra juga mendorong agar ayah kandung korban diselidiki atas dugaan keterkaitan dengan tewasnya NS. "Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh," katanya.

Dukungan dari Anggota DPR

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS. "Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS," kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.

Rieke juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal, dan meminta agar tidak hanya mengusut ibu tiri NS sebagai satu-satunya pelaku. Sementara itu, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus ini, menegaskan bahwa negara telah hadir untuk melindungi kliennya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga