Hetifah Dukung Permenkomdigi Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Hetifah Dukung Batasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Hetifah Sjaifudian Dukung Penuh Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Hetifah Sjaifudian, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini secara khusus mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Hetifah menilai langkah pemerintah ini sebagai tindakan nyata dalam upaya melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.

Langkah Konkret untuk Ruang Digital yang Lebih Aman

Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan pada hari Minggu, 8 Maret 2026, Hetifah menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi lingkungan yang mendukung proses belajar dan perkembangan anak, bukan sebaliknya menjadi tempat yang membahayakan keselamatan serta kesehatan mental mereka. "Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," tegas politikus dari Partai Golkar tersebut.

Kebijakan ini dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak dan pelajar di era digital saat ini. Berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten yang tidak layak, hingga maraknya penipuan daring semakin meningkat dan mengancam kesejahteraan anak. Hetifah menyoroti bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai komponen yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan modern.

Perlindungan Harus Diiringi dengan Penguatan Literasi Digital

Hetifah mengingatkan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak akan efektif jika hanya mengandalkan regulasi semata. "Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab," jelasnya. Ia menilai bahwa pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga aturan perlindungan harus berjalan seiring dengan upaya penguatan pemahaman digital.

Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, institusi pendidikan, orang tua, serta penyelenggara platform digital dinilai sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. Hetifah berharap kebijakan pembatasan ini dapat menjadi momentum awal untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan positif bagi anak-anak Indonesia.

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi telah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, dalam keterangannya pada hari Jumat, 6 Maret 2026, menyatakan bahwa peraturan turunan tersebut mulai diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya.

Hetifah menutup pernyataannya dengan pesan bahwa transformasi digital harus sejalan dengan upaya perlindungan terhadap anak. "Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman," tutupnya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak hanya membatasi, tetapi juga membentuk penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab di kalangan generasi muda.