Fakta Baru Kematian Bocah Sukabumi: Ayah Kandung Diduga Ikut Aniaya Korban
Fakta Baru Kematian Bocah Sukabumi: Ayah Kandung Diduga Aniaya

Fakta Baru Kematian Bocah Sukabumi: Ayah Kandung Diduga Ikut Aniaya Korban

Kasus kematian NS (12), bocah asal Surade, Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan, menemukan perkembangan mengejutkan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa ayah kandung korban berinisial AS diduga turut melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Pengakuan dari Keluarga dan Tetangga

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026), Diyah menyampaikan temuan penting setelah bertemu dengan keluarga besar dan warga sekitar lokasi pemakaman korban. "Ananda NS ini sangat dekat dengan keluarga Uwak, bahkan dimakamkan di dekat rumah mereka," ujarnya.

Dari pertemuan tersebut, muncul informasi bahwa kekerasan terhadap NS tidak hanya dilakukan oleh ibu tirinya, tetapi juga oleh sang ayah. Dugaan ini disebut terjadi secara berulang, terutama dalam empat tahun terakhir. "Ketika kami tanyakan mengapa tidak ada yang menghentikan, keluarga besar mengaku sudah mengingatkan. Namun jawaban ayah selalu sama, 'Itu anak saya, itu urusan saya,'" ungkap Diyah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bentuk Kekerasan yang Dialami

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi pernyataan Diyah dengan menanyakan bentuk kekerasan yang dialami NS. Diyah menjawab dengan jelas bahwa korban mengalami pemukulan dan penamparan. "Ada, pemukulan. Dipukul, ditampar. Setelah itu, ibu tiri juga beberapa kali melakukan kekerasan," jelasnya.

Habiburokhman kembali menegaskan keterangan ini untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam pengungkapan kasus yang menyedihkan ini.

Kondisi Mengenaskan dan Kesaksian Korban

Kematian NS meninggalkan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar. Hampir seluruh tubuh bocah itu dipenuhi luka melepuh, mulai dari dada hingga kaki. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya kekerasan berat sebelum ia meninggal dunia di RSUD Jampang Kulon.

Dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), NS masih sempat menyampaikan pengakuan memilukan kepada ayah dan kakek angkatnya, Haji Isep. Dengan suara lirih, dia mengungkapkan bahwa dirinya disiksa oleh ibu tirinya dengan cara dipaksa meminum air panas. Kesaksian ini diperkuat oleh Haji Isep, yang menyebut korban secara jelas menunjuk ibu tirinya sebagai pelaku. "Dia bilang itu sama mama (ibu tiri). Ada bukti videonya, itu ucapan almarhum sendiri," ungkapnya.

Temuan Autopsi yang Memperkuat Dugaan

Kepala RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr. Carles Siagian, membeberkan hasil autopsi yang semakin memperjelas dugaan kekerasan. Tim forensik menemukan luka bakar di sejumlah bagian vital tubuh korban, seperti:

  • Lengan
  • Kaki
  • Punggung
  • Area bibir dan hidung

"Paru-parunya juga ditemukan sedikit membengkak. Kami telah mengirim sampel organ ke Jakarta untuk memastikan ada atau tidaknya zat berbahaya dalam tubuh korban," jelas dr. Carles.

Temuan luka di bagian bibir dan hidung ini semakin menguatkan dugaan bahwa NS mengalami paksaan saat mengonsumsi cairan panas, selaras dengan pengakuannya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Desakan KPAI untuk Penanganan Hukum

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mendesak agar kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap ayah kandung korban. Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta baru bahwa ayah kandung diduga turut serta dalam penganiayaan yang berujung pada kematian anaknya sendiri.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang, dengan harapan dapat diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Polisi saat ini membidik dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh ayah kandung NS, menambah kompleksitas penyelidikan kasus yang telah mengguncang masyarakat Sukabumi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga