Fahira Idris DPD: Pembatasan Medsos Anak Perlu Dukungan Literasi Digital dan Pengawasan Orang Tua
Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, menurut Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris, yang juga seorang aktivis perlindungan anak, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital, termasuk peran orang tua, sekolah, dan komitmen platform digital dalam menerapkan aturan secara konsisten.
Tantangan Implementasi Kebijakan Pembatasan Usia
Fahira Idris mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah dan menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tantangan pertama adalah tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. Generasi Z dan Alpha tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat terbiasa dengan teknologi dan media sosial. Dalam situasi ini, pembatasan usia tanpa pengawasan yang kuat berpotensi memunculkan berbagai cara untuk menghindari aturan, seperti penggunaan identitas palsu atau meminjam akun milik orang dewasa.
Tantangan kedua adalah sistem verifikasi usia di berbagai platform digital yang hingga saat ini belum sepenuhnya kuat dan seragam. Tanpa teknologi verifikasi yang andal, pembatasan usia berisiko hanya menjadi aturan administratif yang mudah ditembus. "Tantangan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan gejolak psikologis bagi sebagian anak yang selama ini menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi sosial utama. Jika tidak dikelola dengan baik, pembatasan ini dapat memicu fenomena yang disebut sebagian ahli sebagai "sakau digital", yaitu rasa kehilangan, kecemasan sosial, hingga kebosanan ekstrem.
Solusi Strategis untuk Mendukung Kebijakan
Fahira Idris menilai bahwa kebijakan pembatasan usia ini harus diikuti dengan berbagai solusi strategis agar tidak hanya bersifat pembatasan semata, tetapi benar-benar membangun budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda. Solusi-solusi tersebut meliputi:
- Penerapan Teknologi Verifikasi Usia yang Kuat: Pemerintah perlu memastikan platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia yang kuat serta memberikan sanksi tegas kepada platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.
- Penguatan Literasi Digital Nasional: Program pelatihan pengasuhan digital (digital parenting) dinilai penting agar keluarga memiliki kapasitas yang cukup untuk mendampingi anak di dunia digital. Literasi digital harus diperluas tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan guru.
- Perkuatan Kurikulum Literasi Digital di Sekolah: Sekolah perlu memperkuat kurikulum literasi digital yang mengajarkan keamanan digital, etika bermedia sosial, serta cara memanfaatkan internet secara produktif.
- Pengembangan Ekosistem Konten Digital Ramah Anak: Pemerintah juga perlu mendorong pengembangan ekosistem konten digital ramah anak yang edukatif dan kreatif agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif meskipun tidak memiliki akun media sosial pribadi.
"Pembatasan ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya memutus kreativitas anak. Anak tetap harus diberi ruang untuk belajar, berkreasi, dan mengeksplorasi teknologi secara sehat melalui konten edukatif dan platform yang aman," jelas Fahira Idris.
Kolaborasi Semua Pihak Kunci Keberhasilan
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Regulasi pemerintah adalah fondasi penting, tetapi keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam membentuk perilaku digital anak. "Kalau regulasi pemerintah kuat, platform digital patuh, sekolah aktif memberikan literasi digital, dan orang tua hadir sebagai pendamping, saya optimistis kebijakan ini bisa menjadi momentum penting untuk melahirkan generasi digital Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan bertanggung jawab," pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, Pemerintah memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
