DPRD Surabaya Dukung Penuh Gerakan 2 Jam Tanpa Smartphone untuk Pelajar
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan tanpa gawai yang dicanangkan Pemerintah Kota Surabaya. Sasaran utama kebijakan ini adalah pelajar dan anak usia sekolah, dengan imbauan untuk tidak mengaktifkan smartphone atau gawai setiap hari selama dua jam, yaitu dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Gerakan Perlindungan di Era Digital
Gerakan ini langsung dicanangkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Laila Mufidah menegaskan bahwa hidup bersama smartphone adalah keniscayaan di era digitalisasi, namun gerakan tanpa gawai ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif gadget.
Menurut Laila, pembatasan penggunaan gadget di tengah keluarga tidak hanya bertujuan melindungi anak dari pengaruh buruk aktivitas digital, tetapi juga untuk mengembalikan interaksi sosial dalam keluarga. Dia menilai bahwa pranata keluarga mulai berkurang di era modernisasi smartphone, sehingga minimnya interaksi sosial antar anggota keluarga membuat hubungan, termasuk dengan orang tua, menjadi semakin berjarak.
Perlunya Implementasi Nyata dan Sinergi
Laila menekankan bahwa surat edaran ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya, namun kebijakan ini berpotensi hanya menjadi imbauan jika tidak diikuti program nyata. Dia menyebut bahwa kebijakan akan lebih efektif jika melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti:
- Dinas Pendidikan
- Kantor Perlindungan Anak
- Sekolah
- Tokoh masyarakat
- Perangkat kelurahan
Kata kuncinya, menurut Laila, adalah penguatan keluarga, di mana orang tua dan anak sama-sama memahami peran masing-masing. Gerakan bersama tidak cukup hanya mengandalkan keluarga, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai fondasi utama. Jika satu keluarga menerapkan kebiasaan baik dan diikuti keluarga lain, dampaknya akan semakin luas.
Dukungan dari Program Pemerintah Pusat
Kebijakan dua jam tanpa gadget di Surabaya juga sejalan dengan program pemerintah pusat, merujuk pada Peraturan Pemerintah Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Laila mendesak agar gerakan ini diimplementasikan secara optimal di lapangan, dengan peran seluruh organisasi perangkat daerah sebagai leading sector. Dia menegaskan bahwa melindungi generasi muda dari dampak buruk digitalisasi adalah tugas bersama, bukan hanya satu instansi tertentu. Semua masyarakat, dinas, tokoh masyarakat, hingga tokoh panutan sebaya sangat dibutuhkan untuk gerakan tersebut.
Sanksi dan Pemantauan
Untuk memastikan kepatuhan, Laila menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah melalui Dinas Pendidikan, hingga lingkungan kelurahan dan RT/RW. Bagi yang tidak mematuhi, harus ada sanksi yang mendidik, dengan sekolah melalui Dinas Pendidikan sebagai pemberi sanksi. Tiap hari harus ada laporan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa gawai benar-benar nonaktif selama dua jam tersebut.
Dengan demikian, gerakan dua jam tanpa smartphone di Surabaya diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi anak di era digital dan memperkuat kembali ikatan sosial dalam keluarga.



